Kota Sukabumi, Jawa Barat 0266222407
Layanan TERA PAS Hadir Untuk Menjamin Keakuratan Alat Ukur
Layanan Publik

Layanan TERA PAS Hadir Untuk Menjamin Keakuratan Alat Ukur


Tahukah Anda?
Neraca merupakan UTTP yang wajib ditera ulang setiap 1 (satu) tahun sekali. Hal ini penting untuk memastikan hasil penimbangan tetap akurat dan memberikan kepastian dalam penggunaannya, termasuk pada layanan kesehatan dan kecantikan.

Melalui layanan TERA PAS (Tertib, Efisien, Responsif, Akuntabel, Pasti Alat Ukur Sah), Dinas Kumindag Kota Sukabumi melalui UPTD Metrologi Legal terus memberikan pelayanan tera guna memastikan alat ukur tetap sah dan akurat.

Yuk, pastikan alat ukur Anda telah ditera ulang sesuai jadwal!

"Alat Ukur Bertanda Tera Sah, Usaha Semakin Maju dan Berkah."